Tabrakan dengan Ambulance Bawa Jenazah, Sopir Mobil Tangki BBM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tabrakan dengan Ambulance Bawa Jenazah, Sopir Mobil Tangki BBM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Sumsel bersama Satlantas Polres Muara Enim melakukan olah TKP kecelakaan ambulance dengan mobil tangki BBM. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polres Muara Enim tetapkan Muhamad Rifky Putra (27) yang merupakan sopir mobil tangki BBM yang mengalami tabrakan dengan Ambulance membawa jenazah.

Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas itu, menewaskan 3 orang yang berada di mobil ambulance.

Penetapan tersangka tersebut setelah memastikan adanya kelalaian dari sopir tangki BBM saat mengendarai truknya mengarah ke Palembang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan bahwa Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Sumsel bersama Satlantas Polres Muara Enim sudah melakukan olah TKP.

BACA JUGA:Sebabkan Kecelakaan Beruntun Hingga Telan Korban Jiwa, Sopir Truk Tronton Dituntut Pasal Berlapis

"Itu dilakukan hari ini (Rabu). Kasat Lantas ikut dalam pemeriksaan tersebut," jelas Andi Supriadi, Rabu 6 September 2023.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, lanjutnya, didapati fakta bahwa tersangka yang mengemudikan mobil tangki BBM dengan kecepatan tinggi tidak melakukan pengereman sama sekali.

"Tersangka ini selain berkendara dengan kecepatan tinggi juga tidak melakukan upaya pengereman untuk menghindari kecelakaan," bebernya.

Dalam pemeriksaan juga bahwa tersangka tidak dalam kondisi mengantuk dan ketika dites urine juga negatif.

BACA JUGA:Kecelakaan Mobil Truk vs Kijang di Muara Enim, 1 Orang Tewas dan 1 Luka Berat

"Untuk itu tersangka dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 4 UU no 22 tahun 2009, ancamannya pidana penjara selama 6 tahun," terangnya.

Lanjutnya, kawasan Gelumbang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas jika melihat dari beberapa peristiwa yang sudah terjadi.

"Memang di sana jauh dari pemukiman dan sekolah. Namun untuk mencegah jangan sampai ada kecelakaan lagi kami akan koordinasi dengan Dishub untuk memasang rambu lalu lintas di beberapa titik rawan lakalantas," tegasnya.

Sekedar mengingatkan, pada Selasa 5 September 2023 sor sekitar pukul 18.00 WIB terjadi kecelakaan maut antara truk tangki BBM nomor polisi BG 8639 NL PT Putra Salsabila Perksa yang disopiri oleh Muhamad Rifky Putra (27) dengan mobil ambulance Desa Prambatan, Kabupaten PALI jenis APV nomor polisi BG 9072 PZ yang dikendarai oleh Mahmudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: