Mau Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor? Waspada, Jangan Mau Dibohongi

Mau Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor? Waspada, Jangan Mau Dibohongi

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Foto : kemenperin --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Mau Beli Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor? Waspada, Jangan Mau Dibohongi.

Kewaspadaan perlu dilakukan ketika akan ikut program 1 KTP 1 motor listrik yang akan dimulai bulan depan, September 2023.

Jangan sampai produsen motor listrik membohongi kamu.

Hal inipun menjadi perhatian Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) supaya masyarakat tidak dirugikan.

BACA JUGA:Daya Listrik Rumah 900 VA Saja Bisa Ngecas Motor Listrik, Apalagi di Atas Itu

Karena ada 2 kemungkinan modus yang dilakukan penjual, dalam hal ini produsen untuk meraup keuntungan dari program motor listrik subsidi sebesar Rp 7 juta ini.

Pertama, penjual atau produsen sudah lebih dulu menaikkan harga dengan tujuan tetap mendapat untung berlipat.

Kedua, produsen mengurangi komponen atau mengurangi kualitas.

Salah satu kewajiban produsen untuk bisa menjadi peserta penerima bantuan adalah dengan memasukkan data model, data produksi, serta tipe motor sertifikat Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) ke dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Listrik, Segini Harga dan Berikut Nama Produsennya

Jika benar kedua itu terjadi atau salah satunya, tentu saja yang dirugikan adalah masyarakat selaku konsumen.

Tapi, mengantisipasi kemungkinan itu terjadi, Kementerian Perindustrian dalam laman rilis kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id menegaskan, selain tidak boleh menaikkan harga jual, produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu.

“Perusahaan produsen yang melanggar (menaikkan harga atau mengurangi mutu komponen) akan ditindak tegas,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Ditegaskan Taufiek, salah satu tindakan tegas jika terbukti melanggar ketentuan itu, adalah pencabutan kerja sama bersama Pemerintah dari kepesertaan sebagai penerima program subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: