Waspada dan Jangan Mau Dibohongi, Ada 2 Modus yang Bisa Terjadi dalam Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi

Waspada dan Jangan Mau Dibohongi, Ada 2 Modus yang Bisa Terjadi dalam Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi

Program 1 KTP 1 motor listrik subsidi oleh pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Setidaknya ada 2 modus atau kebohongan yang bisa terjadi dalam program 1 KTP 1 motor listrik subsidi.

Untuk itu, calon konsumen atau masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus meningkatkan kewaspadaannya.

Lalu, apa saja modus yang bisa terjadi ini?

Untuk diketahui, masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi dari Pemerintah cukup dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) untuk 1 unit motor hendaknya selalu waspada.

BACA JUGA:Ajak Bebebmu Pilih! Daftar Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor Listrik Beserta Harga dan Nama Produsen

Ada dua kemungkinan modus yang dilakukan penjual, dalam hal ini produsen untuk meraup keuntungan dari program motor listrik subsidi sebesar Rp 7 juta ini.

Pertama, penjual atau produsen sudah lebih dulu menaikkan harga dengan tujuan tetap mendapat untung berlipat.

Kedua, produsen mengurangi komponen atau mengurangi kualitas.

Salah satu kewajiban produsen untuk bisa menjadi peserta penerima bantuan adalah dengan memasukkan data model, data produksi, serta tipe motor sertifikat Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) ke dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

BACA JUGA:Kemenperin Wanti-wanti Masyarakat Dibohongi dari Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi, Ini Alasannya

Jika benar kedua itu terjadi atau salah satunya, tentu saja yang dirugikan adalah masyarakat selaku konsumen.

Tapi, mengantisipasi kemungkinan itu terjadi, Kementerian Perindustrian dalam laman rilis kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id menegaskan, selain tidak boleh menaikkan harga jual, produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu.

“Perusahaan produsen yang melanggar (menaikkan harga atau mengurangi mutu komponen) akan ditindak tegas,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Ditegaskan Taufiek, salah satu tindakan tegas jika terbukti melanggar ketentuan itu, adalah pencabutan kerja sama bersama Pemerintah dari kepesertaan sebagai penerima program subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: