Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Hanya Berlaku Sampai 2024, Mumpung Masih Ada Kuota, Embat Bro!

Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Hanya Berlaku Sampai 2024, Mumpung Masih Ada Kuota, Embat Bro!

Subsidi motor listrik. Foto : smoot.id--

BACA JUGA:Motor Trail 100 cc dari Viar Ini Cocok Banget Dibawa ke Perkebunan Lho, Harganya Murah Pula

Sedangkan program subsidi adalah Pemerintah membantu masyarakat yang ingin membeli motor listrik baru, dan bantuan Pemerintah tersebut diberikan kepada produsen motor listrik.

Total biaya yang dibutuhkan untuk merubah motor biasa jadi motor listrik sudah ditetapkan maksimal Rp 17 juta per satu unit kendaraan.

Melalui program konversi, Pemerintah membantu sebesar Rp 7 juta.

Berarti sisanya Rp 10 juta dibayar sendiri oleh pemilik motor ke bengkel.

BACA JUGA:Calon Konsumen Program 1 KTP 1 Motor Listrik Diminta Waspada, Jangan Mau Dibohongi, Ini Sebabnya

Begitu juga dengan subsidi beli motor listrik baru.

Jika harga motor listrik baru itu Rp 17 juta, berarti masyarakat atau pembeli cukup bayar Rp 10 juta saja, karena yang Rp 7 juta sudah dibayar Pemerintah ke produsen.

Nah, bagi masyarakat yang mau ikut program konversi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) sudah membuka jalur pendaftaran secara online di www.ebtke.esdm.go.id.

Alurnya, pemohon mendaftar melalui online lalu datang ke bengkel yang sudah ditunjuk.

BACA JUGA:Papa Tahan Dulu Beli Motor Listrik, Ada Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Bulan Depan, Cukup Bayar Segini

Pihak bengkel mengecek dulu kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB lalu melakukan persetujuan antara pemilik motor dan bengkel yang dilanjutkan dengan pengisian form persetujuan oleh pemilik.

Pihak bengkel mulai melakukan pengerjaan, dan setelah selesai, pihak bengkel mengajukan permohonan ke SUT ke Kementerian Perhubuungan dan langsung verifikasi.

Setelah semuanya selesai barulah serah terima motor yang sudah dikonversi dari bengkel kembali ke tangan pemilik.

Sedangkan program subsidi beli baru motor listrik, sebelumnya sudah ditegaskan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumawang bahwa persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi dilonggarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: