Waspada! Ini 2 Modus Masyarakat Dibohongi dari Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi

Waspada! Ini 2 Modus Masyarakat Dibohongi dari Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi

Program 1 KTP 1 motor listrik oleh Kementerian Perindustrian. Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Ada 2 modus atau kebohongan yang bisa menimpa masyarakat  dari program 1 KTP 1 motor listrik subsidi.

Masyarakat yang akan membeli motor listrik subsidi dari Pemerintah yang direncanakan cukup dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) untuk 1 unit motor hendaknya selalu waspada.

Ada dua kemungkinan modus yang dilakukan penjual, dalam hal ini produsen untuk meraup keuntungan dari program motor listrik subsidi sebesar Rp 7 juta ini.

Pertama, penjual atau produsen sudah lebih dulu menaikkan harga dengan tujuan tetap mendapat untung berlipat.

BACA JUGA:Papa Lagi Cari Motor Listrik yang Tangguh? Merek Golden 200 Bisa Langsung Dipinang Tuh, Murah Lho

Kedua, produsen mengurangi komponen atau mengurangi kualitas.

Salah satu kewajiban produsen untuk bisa menjadi peserta penerima bantuan adalah dengan memasukkan data model, data produksi, serta tipe motor sertifikat Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) ke dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Jika benar kedua itu terjadi atau salah satunya, tentu saja yang dirugikan adalah masyarakat selaku konsumen.

Tapi, mengantisipasi kemungkinan itu terjadi, Kementerian Perindustrian dalam laman rilis kemenperin.go.id sebagaimana dilansir enimekspres.co.id menegaskan, selain tidak boleh menaikkan harga jual, produsen juga tidak diperkenankan mengurangi kualitas mutu.

BACA JUGA:Beritahu Papa Tahan Dulu Beli Motor Listrik, Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Mulai Jalan Bulan Depan

“Perusahaan produsen yang melanggar (menaikkan harga atau mengurangi mutu komponen) akan ditindak tegas,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Ditegaskan Taufiek, salah satu tindakan tegas jika terbukti melanggar ketentuan itu, adalah pencabutan kerja sama bersama Pemerintah dari kepesertaan sebagai penerima program subsidi.

Nah, agar tidak dibohongi, masyarakat yang akan membeli motor listrik sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah motor tersebut masuk sebagai peserta penerima bantuan Pemerintah atau tidak.

Caranya bisa dengan mengecek langsung ke alamat kemenperin.go.id atau cek di sisapira.id.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: