Sepeda Listrik VS Motor Listrik, Dua Kendaraan yang Ramah Lingkungan! Ini Perbedaannya
Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik. FOTO : IST--
ENIMEKSPRES.CO.ID – Sepeda listrik dan motor listrik saat ini merupakan salah satu kendaraan yang sedang digandrungi oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Munculnya kendaraan listrik tersebut di tengah kalangan masyarakat dianggap sebagai salah satu langkah baru, hal tersebut merupakan suatu cara untuk memerangi masalah pada polusi udara yang buruk saat ini agar berubah menjadi lebih baik.
Berdasarkan fungsinya, sepeda listrik memiliki fungsi yang hampir sama dengan motor listrik yang dapat bergerak dengan menggunakan tenaga baterai.
Sepeda listrik dan motor listrik memiliki peraturan yang berbeda.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ternyata Ini yang Membuat Sepeda Listrik Kini Jadi Primadona
Penggunaan sepeda listrik tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sedangkan, penggunaan motor listrik tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Diolah oleh enimekspres.co.id dari berbagai sumber yang ada, berikut ini ada beberapa hal yang membedakan sepeda listrik dengan motor listrik, yaitu :
1. Kecepatan
BACA JUGA:Rawat Sepeda Listrik Milikmu, Ini Gambaran Harga Sparepartnya
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum,8 Keunggulan Sepeda Listrik. Ini Informasinya
Berdasarkan peraturan pemerintah sepeda listrik hanya dapat menempuh jarak dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.
Sementara itu motor listrik memiliki kecepatan yang berbeda, tergantung dinamo dan kapasitas baterainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: