Kapan Hukum Kurban Menjadi Wajib? Simak Penjelasannya
Hukum Kurban Menjadi Wajib. Foto : SIGIT/ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID - Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Hukum pelaksanaan kurban itu sediri yaitu sunnah muakkad, jadi hukumnya makruh jika dia meninggalkan ibadah tersebut.
Apalagi jika memiliki harta yang banyak dan bekecukupan.
Akan tetapi, hukum kurban akan menjadi wajib hanya karena beberapa kondisi tertentu.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Bingung, Apakah Boleh Orang Berkurban Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Jawabannya
Pelaksanaan kurban bertepatan dengan perayaan Idul Adha.
Menurut pendapat mazhab Syafi' waktu yang utama untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu ketika matahari sedang beranjak naik atau agar lebih mudah memahaminya yaitu ketika waktu salat Dhuha dimulai.
Ulama mazhab Syafi'i juga memiliki pandangan jika penyembelihan hewan kurban itu dilakukan sebelum salat dan khutbah Idul Adha, maka penyembelihan itu dianggap tidak sah.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda: "Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini (ldul Adha) adalah melaksanakan salat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban," (HR Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:Bicara Tentang Kurban? Ini Penjelasan Lengkap tentang Hukum dan Syarat Hewan Kurban
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ini 3 larangan dalam Berkurban
Ada dua kondisi yang mengubah hukum kurban yang tadinya sunnah muakkad menjadi wajib, yaitu:
Ketika seorang tersebut telah menadzarkannya, sebagaimana tertuang dalam hadits Nabi SAW yang berbunyi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: