Mengenal Wisata Alam Taman Nasional Ujung Kulon, Tertua dan Terbesar Di Pulau Jawa
Wisata Alam Taman Nasional Ujung Kulon sebagai kawasan lindung yang Tertua dan Terbesar Di Pulau Jawa. FOTO : NET--
Perburuan Badak Jawa selalu menjadi isu utama pengelolaan dan pemantauan yang cermat diperlukan untuk memastikan tidak ada perburuan ilegal terhadap spesies yang terancam punah ini serta keanekaragaman hayati unik lainnya yang terkandung dan dilindungi di dalam Taman Nasional Ujung Kulon.
Taman Nasional Ujung Kulon ini dikelola oleh pemerintah pusat melalui unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA:Pokak atau Cempokak? Apa Nama Tanaman ini Di Daerahmu, Ternyata Banyak Manfaat Loh
BACA JUGA:Tinggal Pilih, Ini 3 Tempat Makan Pindang Enak yang Berdekatan di Jakabaring Palembang
Semenanjung ini, bersama dengan Pulau Panaitan ditetapkan sebagai cagar alam pada tahun 1921.
Dan kemudian ditetapkan kembali sebagai suaka margasatwa dan diperluas pada tahun 1958 untuk mencakup beberapa pulau lepas pantai dan area laut.
Komponen daratan dari Taman Nasional Ujung Kulon ini ditetapkan sebagai cagar alam pada tahun 1967 dan kompleks cagar alam Taman Nasional Ujung Kulon dinyatakan sebagai taman nasional 'yang diusulkan' pada tahun 1980 dengan Cagar Alam Krakatau yang dimasukkan ke dalam situs tersebut pada tahun 1983.
Sejarah panjang tindakan konservasi di Taman Nasional Ujung Kulon ini, yang dimulai sejak tahun 1921, telah membantu melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalam batas-batasnya meskipun tidak ada dasar hukum yang kuat selama awal pembentukan cagar alam.
BACA JUGA:Demi Net Zero Emission, Haruskan PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 Dipensiunkan Bersama 12 PLTU Lainnya?
BACA JUGA:Bekas Markas Tentara Jepang, PT PHR Zona 4 Sulap Danau Shuji Jadi Tempat Wisata yang Instagramable
Rencana pengelolaan jangka panjang Taman Nasional Ujung Kulon (2001-2020) merupakan dasar untuk menjaga keindahan alam dan melestarikan habitat-habitat penting.
Implementasi dari rencana pengelolaan tersebut telah membantu mengendalikan masalah perambahan, penebangan hutan, dan penangkapan ikan komersial di dalam batas-batas kawasan.
Zona penyangga pada batas lahan secara efektif memperkuat perlindungan Taman Nasional Ujung Kulon dan sebagai tambahan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dari komunitas lokal, nasional dan internasional telah meningkatkan perlindungan nilai dan integritasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: