Polisi Tetapkan Sopir Hilux Maut Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir Hilux Maut Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan sopir Toyota Hilux maut jadi tersangka yang menyebabkan pengendara sepeda motor Yamaha FreeGo meninggal dunia. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polisi dari Satlantas Polres Muara Enim tetapkan sopir Toyota Hilux maut bernama Rusdi Liong (56) warga Sukarame Kota Palembang sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin 5 Juni 2023 petang.

Tersangka yang merupakan pengendara mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi BG 8724 MY menabrak sepeda motor Yamaha FreeGo dengan nomor polisi BG 6050 DAI yang dikendarai Suhartono hingga tewas.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan pengendara mobil Toyota Hilux, yakni Rusdi Liong sebagai tersangka.

"Dari pra rekonstruksi dan keterangan saksi ditambah lagi dengan barang bukti rekaman CCTV. Jelas sekali itu (terjadi tabarakan) adalah kesalahan dari pengendara Hilux," ujar Suwandi, Rabu 7 Juni 2023.

BACA JUGA:Kecelakaan Sepeda Motor Jupiter vs Mobil Kijang Kapsul di Karang Raja Muara Enim, 1 Orang Luka Berat

BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumsel Lakukan Penambalan Jalan Berlubang

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dirinya tidak melihat ada motor tersebut yang katanya berada di samping mobilnya.

"Dari rekaman CCTV jelas itu ditabrak dari depan dan dari kerusakan kendaraan juga sudah terlihat jelas, Hilux masuk di jalur berlawanan hingga akhirnya bertabrakan dengan sepeda motor," terangnya.

Untuk tersangka, lanjutnya, dikenakan Pasal 30 ayat 1 jo pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ancaman pidananya adalah paling lama 6 tahun kurungan, dan denda untuk pasal 30 ayat 1 adalah Rp1 juta, pasal 310 ayat 4 Rp12 juta," bebernya.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Desa Tanjung Raja, Bujangan Ini Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kecelakaan Avanza Vs Bus di Desa Segayam, 1 Orang Tewas

Atas kejadian kecelakaan ini, pihaknya ke depan dalam waktu dekat ini akan memasang papan imbauan di beberapa titik di jalan baru, terutama di dekat TKP agar pengendara lebih berhati-hati karena rawan kecelakaan.

"Di kawasan tersebut menikung dan langsung turunan sehingga harus melambat tidak boleh mendahului," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: