Modal Klik-klik dan Upload KTP, Rp11.000.000 dari SPinjam Langsung Masuk Rekening

Modal Klik-klik dan Upload KTP, Rp11.000.000 dari SPinjam Langsung Masuk Rekening

Modal Klik-klik dan Upload KTP, Rp11.000.000 dari SPinjam Langsung Masuk Rekening. Foto : DOK--

Seperti mengisi informasi identitas diri, alamat, hingga mencantumkan nomor rekening.

Setelah menunggu beberapa saat, maka akan muncul informasi tentang pengajuan dana yang sudah disampaikan sebelumnya.

BACA JUGA:Keren! Pinjam Uang Rp20 Juta Langsung Cair Tanpa Ribet Hanya Satu Menit, Pinjol Apa Saja? Simak Syaratnya.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Setiap Hari, Ini Aplikasinya

Hanya saja, mengenai banyaknya aplikasi pinjaman online akhir-akhir ini, Majelias Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana dilansir dari laman mui.or.id, MUI mengimbau dan menekankan kepada masyarakat Indonesia untuk menghindari pinjaman online.

Menurut Majelis Fatwa MUI, KH Nurul, pinjaman online dinilai banyak mendatangkan mudhorat daripada manfaat.

KH Nurul menjelaskan, dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat”.

Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

BACA JUGA:Pinjam Uang di Dana Langsung Cair, Cicilan Hingga 1 Tahun

BACA JUGA:Dengan Baca Novel Bisa Dapat Saldo DANA Rp500.000 yang Cair Setiap Hari, Begini Cara Memperolehnya

Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi.

Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS  Al Baqarah 279 disebutkan  “latazlimuna wala tuzlamun” mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi.

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip anjaran Islam "adh dharar yuzal" atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.

Pinjaman online yang saat ini sedang marak akan hilang karena seleksi alam.

BACA JUGA:Apa, Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp 25.000.000 di BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: