Truk Trailer Angkut Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Segini Barang Buktinya

Truk Trailer Angkut Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Segini Barang Buktinya

Polres Muara Enim kembali amankan truk trailer angkut batu bara ilegal. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Tindakan tersebut dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan dan melaporkan melalui aplikasi Hallo Polisi bahwa terjadinya kemacetan panjang yang disebabkan angkutan batu bata ilegal.

Apalagi yang melintas truk trailer dipastikan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Tak Kapok-kapok! Polisi Kembali Tangkap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Amankan 8 Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Segini Barang Buktinya

“Bayangkan medan ruas jalan Tanjung Agung-Simpang Meo tebing dan turunan terjal. Kalau mobil truk trailer habis badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Balum lagi dampak lainnya seperti mengalami kerusakan dan terbalik sehingga mengganggu kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya lagi.

Menurutnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidananya adalah lima tahun penjara,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: