Polisi Tangkap Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Sabu Asal PALI

Polisi Tangkap Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Sabu Asal PALI

Polres Muba tangkap kurir membawa ratusan ekstasi dan sabu asal PALI. Foto : DOK--

SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Agus Hartato (23), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Agus sebagai kurir, kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi dan 10 gram sabu siap edar asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Agus ditangkap Satresnarkoba yang dipimpin AKP Heri pada Jumat 12 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pendopo-Sekayu, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

“Penangkapan terhadap tersangka Agus berawal dari informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Muba, Siswandi melalui Wakapolres, Kompol Malik Fahri dikutip enimekspres.co.id dari laman sumeks.co, Senin 15 Mei 2023.

BACA JUGA:Curi Sepeda Motor CBR, Pria Ini Berurusan dengan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

BACA JUGA:Dengan Baca Novel Bisa Dapat Saldo DANA Rp500.000 yang Cair Setiap Hari, Begini Cara Memperolehnya

Dikatakan, sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa ratusan butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu siap edar akan dibawa dari PALI ke Sekayu, Muba menggunakan kendaraan roda empat.

Setelah melalui penyelidikan, benar saja, polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu.

Termasuk kendaraan roda empat jenis Sigra yang dikemudikan langsung oleh tersangka Agus. 

“Sebelumnya diikuti, lalu dilakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan 163 butir pil ekstasi dan 10,19 gram sabu. Barang bukti itu didapat dari tersangka dari dalam mobil. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi,” ujarnya.

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Amankan 8 Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Setiap Hari, Ini Aplikasinya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kepada polisi, tersangka Agus mengakui perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: