PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim. Foto : DOK/NET--

BACA JUGA:5 Kabupaten di Sumatera Selatan Penghasil Sawit Terbesar

Paripurna dalam rangka Pilwabup Muara Enim itu dipimpin langsung Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan dihadiri Pj Bupati Muara Enim ketika itu dijabat Kurniawan.

Hadir dalam Paripuran Pilwabup Muara Enim ini sebanyak 36 anggota dari total sebanyak 45 anggota DPRD Muara Enim.

Adapun hasil dari Pilwabup Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah mendapatkan sebanyak 35 suara, sedangkan Muhammad Yudistira Syahputra hanya mendapatkan 1 suara.

Dengan demikian ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023.

BACA JUGA:Isi Warung Digasak Maling, Tuh Lihat Tampang Pelakunya

Selanjutnya, pada Rabu 25 Januari 2023, Ahmad Usmarwi Kaffah diambil sumpah jabatan dan dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru di Griya Agung Palembang.

Kemudian tak lama setelah dilantik sebagai Wakil Bupati Muara Enim, pada hari itu juga Ahmad Usmarwi Kaffah menerima SK sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.

SK Plt Bupati Muara Enim diserahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kepada Ahmad Usmarwi Kaffah usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di Griya Agung Palembang, pada Rabu 25 Januari 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: