BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim
PTUN Palembang gugurkan Surat Keputusan penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:6 Provinsi di Pulau Sumatera dengan Perkebunan Sawit Terluas
Adanya Putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.
"Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.
"Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik.
BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Langgar Jam Operasional
"Itu (Putusan, red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: