Angkutan Batu Bara Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

Angkutan Batu Bara Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Muara Enim, Akhmad Junaini. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Angkutan batu bara dilarang beroperasi selama Lebaran 1444 H/2023 M.

Itu untuk memberikan kenyaman bagi pemudik yang melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim memberikan pemberitahuan kepada transportir angkutan batu bara, galian C, pemegang IUP dan pengusaha angkutan umum.

Pemberitahuan itu terkait dilarang beroperasi angkutan batu bara pada  H-4 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 2023.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Meresahkan, Tapi Seolah Dilema

BACA JUGA:Kaffah Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Sebut Begini

"Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Selatan, yang ditujukkan kepada transportir batu bara, pemegang IUP dan pengusaha angkutan barang umum, mulai hari ini pukul 00.00 WIB sampai 29 April dilarang melintas jalan tol dan jalan non-tol," jelas Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Muara Enim, Akhmad Junaini, Senin 17 April 2023.

Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 016/56/palub fa tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/1444 H.

"Angkutan barang yang boleh melintas hanya angkutan barang sembako, hewan, BBM, gas, buah-buahan, dan sayuran," ujarnya.

Menurutnya, dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel selama masa arus mudik dan arus balik, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

BACA JUGA:Soal Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Plt Bupati Sebut Pemda Tak Punya Kewenangan, Ini yang Akan Dilakukan

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Plt Bupati Muara Enim Dukung Pihak Berwajib Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal

Di antaranya, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JB) lebih dari 14.000, mobil barang dengan dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), basil tambang dan bahan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: