Sebentar Lagi PPDB SD 2023 Dibuka, Simak Syarat Masuk SD Terbaru
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) 2023. Foto : DOK--
BACA JUGA:BKN Minta Calon PPPK Guru Pantau Pengumuman di SSCASN, Ini Tujuannya
Artinya, sekolah harus banyak mengambil siswa yang tempat tinggalnya lebih dekat ke sekolah.
Lalu, 15 persen kuota calon siswa baru harus dialokasikan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, baik itu masuk dalam zonasi jarak rumah ke sekolah atau diluar zonasi.
Berikutnya, 5 persen kuota lagi diambi dari karena perpindahan tugas kerja orang tua atau wali.
Ketentuan ini, orang tua atau wali harus menyertakan surat tertulis dari kantor atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: