Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Begini Respons Non-ASN

Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Begini Respons Non-ASN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang sebut seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Foto : DOK/DNN--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyebut bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat jadi PPPK.

Dikatakan Junimart, bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.

Bukan hanya honorer tenaga pendidik (Tendik), tenaga kesehatan (Nakes), tenaga administrasi (TAS), dan penyuluh, yang akan diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, Walikota Prabumulih Surati Presiden, Ini Isinya

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jelang Dihapus Pada November 2023, Ini Penjelasan Menpan-RB Azwar Anas

Namun semua tenaga honorer, termasuk tenaga kebersihan, Satpol PP, dan tenaga honorer lainnya sebagaimana tercatat di Kemenpan-RB.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lambat 28 November tahun 2023 ini," kata Junimart kepada wartawan di Jakarta, Jumat 14 April 2023.

Disebut Junimart, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu bersifat otomatis, sehingga tidak ada syarat khusus.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, (tenaga honorer) memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," ungkapnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tenaga Honorer Pemprov Sumsel Bakal Terima THR 1 Bulan Gaji, Ini Kata Herman Deru

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Tetap Nekat Ini Sanksinya

Di sisi lain, setelah nantinya seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Daerah (Pemda) ke depan tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer baru.

"Tidak bisa lagi sewenang-wenang ngakat honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: