Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, Menpan-RB Azwar Anas Jelaskan Begini

Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, Menpan-RB Azwar Anas Jelaskan Begini

Ilustrasi honorer. Foto : DOK/DNN--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tenaga honorer dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitri tahun 2023 ini.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, saat konferensi pers secara daring, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dikatakan Menpan-RB Azwar Anas, selain PNS, yang berhak mendapatkan THR yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA: Sedih, Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, Begini Kata Menpan-RB Azwar Anas

Sedangkan tenaga honorer tidak mendapatkan THR.

"Kalau honorer enggak (tidak dapat) jadi ini yang diatur, ini kan yang PPPK," kata Menpan-RB Azwar Anas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan THR untuk ASN akan dicairkan pada H-10 lebaran Idul Fitri 1444 H.

"Direncanakan pencairan THR dimulai pada H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023," sebut Sri Mulyani.

BACA JUGA: THR ASN 2023 Cair 4 April, Gaji ke-13 Bulan Juni

Pencairan yang direncanakan H-10 itu juga merujuk pada kebijakan Pemerintah, sesuai dengan tantangan, dan kondisi saat ini.

"Karena pemulihan ekonomi mendapatkan tantangan penanganan yang tidak pasti," beber Sri Mulyani lagi.

Di sisi lain, ini juga menjadi langkah Kementerian/Lembaga mengajukan SPM (Standar Pelayanan Minimal) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

"Ini guna menyesuaikan penetapan cuti bersama lebaran Idul Fitri," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: