3 Berita Terpopuler: Sumsel Gelar Pemutihan Pajak, SPTJM Honorer Ditunggu BKN, Cara Daftar PT Bukit Asam

3 Berita Terpopuler: Sumsel Gelar Pemutihan Pajak, SPTJM Honorer Ditunggu BKN, Cara Daftar PT Bukit Asam

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto : CARMUDI/NET--

Kemudian pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Selanjutnya pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Untuk diketahui, registrasi kendaraan dinilai penting untuk menghindari Penghapusan Registrasi bagi kendaraan bermotor.

Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis STNK (Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Dongkrak PAD

Disebut, bahwa saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan BBNKB II.

Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan, mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Dikatakannya, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.

Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Diperpanjang, Herman Deru: Termasuk Pokok Denda

Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.

Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: