Termasuk Sumsel, Ini Daftar Daerah yang Sudah Menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Foto : ANDRE/ENIMEKSPRES.CO.ID--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Disebut, bahwa saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tersebut.
Dari 23 daerah itu, salah satunya yaitu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan penghapusan BBNKB II sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
Dikatakan Benni, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.
Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 lalu.
Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Benni menjelaskan, pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.
BACA JUGA:Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet
Saat ini berdasarkan data Kemendagri, hanya 23 daerah yang sudah menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: