3 Berita Terpopuler: 543 Ribu Honorer Menangis, Bansos PKH Tahap 2 Cair, Warga Paksa Putar Angkutan Batu Bara

3 Berita Terpopuler: 543 Ribu Honorer Menangis, Bansos PKH Tahap 2 Cair, Warga Paksa Putar Angkutan Batu Bara

Ilustrasi honorer. Foto : DOK/NET--

114. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat 

115. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama 

116. Pemerintah Kabupaten Kaimana 

117. Pemerintah Kabupaten Tambrauw 

118. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak 

119. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan 

120. Pemerintah Kota Sorong

Untuk diketahui, dari 120 Pemerintah Pusat dan Pemda tersebut, salah satu yang belum melengkapi SPTJM tersebut ialah Pemkot Prabumulih.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Ahmad Palo, mendesak agar Pemkot Prabumulih melalui OPD terkait, segera melengkapi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk data honorer K2 dan Non-K2.

Ahmad Palo bahkan menyayangkan hal tersebut, terlebih lagi Pemkot Prabumulih satu-satunya Pemda di Sumsel yang belum melengkapi SPTJM.

Ahmad Palo mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui jika Pemkot Prabumulih menjadi satu-satunya di Provinsi Sumsel yang belum melengkapi SPTJM untuk data honorer K2 dan Non-K2.

BACA JUGA:Waduh, Tenaga Honorer Resah Terhadap Skema PPPK Model Baru

“Kita mendesak Pemkot dalam hal ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera menindaklanjutinya,” ungkap Ahmad Palo.

SPTJM harus segera dilengkapi, mengingat batas waktunya tinggal beberapa hari lagi, atau hingga 31 Maret 2023.

“BKN memberikan waktu sampai 31 Maret, ada beberapa hari lagi batas pelaporan tenaga honorer kita. Jadi kita harapkan Pemkot melalui BKPSDM segera mungkin untuk melaporkan ke BKN, sehingga ada harapan tenaga honorer ini untuk mengikuti proses penerimaan PPPK," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: