Selama Ramadan, ASN Boleh Pulang Pukul 14.00 WIB

Selama Ramadan, ASN Boleh Pulang Pukul 14.00 WIB

Selama Ramadan 1444 H atau 2023 M, ASN boleh pulang pukul 14.00 WIB. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Sedangkan waktu istirahat sama yaitu selama 30 menit.

Dalam surat yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan dimaksudkan agar para ASN tetap bekerja efektif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: