Satlantas Polrestabes Palembang Polda Sumsel Kembali Terapkan Tilang Manual

Satlantas Polrestabes Palembang Polda Sumsel Kembali Terapkan Tilang Manual

Satlantas Polrestabes Palembang kembali terapkan tilang manual. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satlantas Polrestabes Palembang Polda Sumsel kembali menerapkan tilang manual.

Sebelumnya, kepolisian menerapkan tilang elektronik, sehingga tilang manual dihapuskan.

Namun kini Polrestabes Palembang Polda Sumsel kembali memberlakukan tilang manual tersebut.

Tilang manual kembali diberlakukan karena terjadi banyak pelanggaran yang tak terdeteksi oleh program tilang elektronik atau ETLE.

BACA JUGA:Tilang Manual Diganti Teguran dan Edukasi

BACA JUGA:2023, Tilang ETLE Diterapkan

Pelanggaran yang tak terdeteksi tersebut, salah satunya yaitu penggunaan plat nomor polisi palsu guna menghindari terkena tilang elektronik (ETLE).

"Tilang manual kembali diterapkan untuk menyasar pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera ETLE," jelas Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya A, Sabtu 18 Maret 2023.

Dikatakan Kasat Lantas, pengendara yang menggunakan plat nomor polisi menjadi salah satu sasaran tilang manual.

"Pengguna kendaraan yang memakai plat nomor polisi palsu akan ditilang secara manual," lanjut Kasat Lantas.

BACA JUGA:Selama Satu Jam, Polisi Tilang 49 Pelanggar Lalu Lintas

BACA JUGA:Tak Ingin Ditilang Harus Tertib Lalu Lintas

Kemudian, tilang manual tersebut diberlakukan untuk lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.

"Kami akan menempatkan anggota di daerah rawan pelanggaran tersebut," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: