Tempat Hiburan dan Panti Pijat Dilarang Operasi Selama Ramadan, Ini Kata Kasatpol PP Muara Enim
Kasatpol PP Muara Enim, M. Musadeq. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Saat bulan Ramadan nanti, Pemkab Muara Enim melalui Satpol PP Muara Enim, meminta tempat-tempat hiburan maupun panti pijat tidak beroperasi.
Kasatpol PP Muara Enim, M. Musadeq mengatakan terkait dengan penerapan penutupan tempat hiburan dan panti pijat selama bulan Ramadan ini, pihaknya masih menunggu secara resmi Surat Edaran (SE) Bupati Muara Enim.
Selain itu, pada bulan Ramadan 1444 H nanti, tempat karaoke, toko, dan warung, turut juga dilarang untuk menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.
“Khusus usaha warung makan (saat Ramadan) diimbau agar memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usahanya," kata Musadeq, Selasa 14 Maret 2023.
BACA JUGA: Kemenag Ingatkan Komitmen Petugas dalam Melayani Jemaah Haji
Disamping itu, Musadeq juga mengimbau kepada masyarakat, ketika siang hari di bulan Ramadan nanti, untuk tidak makan dan minum maupun merokok di tempat-tempat umum.
Hal ini sebagai bentuk untuk menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Untuk pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan ini, maka akan disanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," tegas Musadeq.
Kemudian soal aktivitas jual beli kembang api dan petasan selama Ramadan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polres Muara Enim.
BACA JUGA: Tantangan Haji Tahun 2023, Kemenag Minta Petugas Harus Siap
"Petasan dan kembang api dapat mengganggu masyarakat yang sedang khusyuk beribadah, seperti salat tarawih. Jadi ini juga jadi perhatian kita," tutup Musadeq. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: