Herman Deru Instruksikan Dishub Pertajam Kewenangan Pengelolaan Wilayah Perairan dan Dermaga

Herman Deru Instruksikan Dishub Pertajam Kewenangan Pengelolaan Wilayah Perairan dan Dermaga

Gubernur Sumsel Herman Deru saat gelar pertemuan terkait dengan pengembangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Gubernur Sumsel H. Herman Deru menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mempertajam aturan terkait jasa pengelolaan dan pemeliharaan dermaga antara PT Pelindo II dan PT Penajam Internasional Terminal.

Hal itu dilakukan menyusul adanya pengembangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Di mana saat ini terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil.

Dengan kata lain, pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut yang dulu hanya 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Raih Penghargaan Leading Change dan Influence

"Saya minta Dishub mempertajam aturannya. Adanya hal pembagian yang sesuai tentu akan meningkatkan PAD," kata Herman Deru, ketika menggelar pertemuan dengan kedua perusahaan tersebut, di Hotel Santika Premiere, Selasa 28 Februari 2023.

Herman Deru menegaskan, dalam mengimplementasian UU tersebut harus melihat berbagai aspek penting tanpa mengurangi hak dan kewajiban zonasi.

Termasuk kejelasan batasan wilayah pengelolaan dibuat, sehingga salah satu pihak tidak merasa dirugikan.

"Batasannya juga harus jelas sehingga bisa menghasilkan produktivitas bagi masing-masing pihak. Semua yang kita lakukan ini untuk negara," jelasnya.

BACA JUGA:Herman Deru: Peran Ibu Sangat Penting dalam Mendidik Anak yang Berkarakter

Dengan implementasi yang baik, lanjutnya, tentu sinergitas yang selama ini terjalin baik akan semakin erat.

"Pemprov butuh kerja sama yang baik, termasuk dalam pembagian wilayah kerja ini. Sehingga implementasi dari regulasi berjalan sebagaimana mestinya dan sinegitas dengan mitra semakin erat," paparnya.

Setelah aturan tersebut rampung disusun, Herman Deru sendiri nantinya akan langsung membuat Peraturan Daerah (Perda).

"Saya tertarik dampak dari pengembangan UU ini. Selanjutnya, saya inisiatif membuat Perda dari UU tersebut," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: