Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Jadi Tersangka
Pemilik panti asuhan pelaku kekerasan ditetapkan jadi tersangka. Foto : DOK/KORAN SUMEKS--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya Polrestabes Palembang menentukan status pemilik Panti Asuhan Fisabillah Al Amin.
Pemilik panti asuhan bernama Dayat tersebut, resmi ditetapkan jadi tersangka.
“Telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan pemilik yayasan berinisial huruf H alias D,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib, Senin 27 Februari 2023.
Kapolrestabes mengatakan, kekerasan itu dimulai sejak 2022.
BACA JUGA:Pemuda Ini Gasak Kotak Amal dan Sepeda Motor, Tuh Tampangnya
Motifnya, karena proses pembinaan terhadap anak-anak, seperti malas, tidak disipilin, dan lain-lain.
Diketahui, tersangka Abi Dayat melakukan penganiayaan itu seorang diri. Korbannya lebih dari satu orang.
Video berdurasi 1.30 menit yang beredar di media sosial (Medsos) berupa kompilasi kekerasan baik fisik maupun verbal.
Diduga berlainan waktunya, karena terduga pelaku terlihat mengenakan pakaian yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim
Anak yang jadi korban juga berbeda.
Pertama, pelaku mengenakan dan peci cokelat menghardik bocah dengan kata-kata kasar.
Kedua, pelaku mengenakan baju kaus garis-garis, menjewer telinga dua orang bocah.
Ketiga, pelaku memakai baju koko biru dan peci putih, menampar dengan kedua tangannya terhadap bocah yang duduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: