Bayar Rp50 Ribu untuk Jadi Perusahaan Perorangan
Sosialisasi soal turunan aturan dari UU Cipta Kerja, terkait dengan perusahaan perorangan bagi Industri Kecil Menengah (IKM). Foto : KORAN SUMEKS/DNN--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel saat ini sedang melakukan sosialisasi soal turunan aturan dari UU Cipta Kerja, terkait dengan perusahaan perorangan bagi Industri Kecil Menengah (IKM).
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel, Dr. Hj. Mega Nugraha, mengatakan untuk mensosialisasikan itu salah satunya melalui rapat koordinasi (rakor).
Seperti dilakukan bersama semua dinas Perindustrian se-Sumsel di Hotel Swarna Dwipa, pada Kamis 23 Februari 2023.
“Jadi dalam rakor ini kita membahas soal arah kebijakan pengembangan Perindustrian nasional dan Sumatera Selatan. Di Sumatera Selatan isu-isu mengenai Perindustrian terkait dengan pengembangan IKM agar mereka menjadi perusahaan perorangan,” kata Mega.
BACA JUGA: Pemkab Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, 1 Orang Dijatah 2 Liter, Segini Harganya
Untuk menjadi perusahaan perorangan juga tak butuh proses yang lama dan biaya besar.
“Cukup bawa KTP, dan bayarnya juga di Kemenkumham Rp50 ribu. Prosesnya juga hanya 7 menit,” ulas Mega.
Dikatakannya, dengan menjadi perusahaan perorangan banyak keuntungan dan kesempatan yang bisa diperoleh oleh IKM.
“Mereka bisa akses permodalan (Bankable), mempunyai badan hukum, dan bisa mengambil kesempatan atau peluang untuk peningkatan usaha dengan bisa akses untuk ikut pengadaan barang dan jasa di pemerintahan,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: