Kapolres Larang Musik Remix di Acara Hajatan, Ini Alasannya

Kapolres Larang Musik Remix di Acara Hajatan, Ini Alasannya

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto. Foto : SUMEKS/DNN--

OKI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kapolres OKI Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto, resmi melarang musik remix digelar di acara hajatan di wilayah hukum Polres OKI Polda Sumsel.

Kapolres mengajak para Kepala Desa di Kabupaten OKI Sumsel untuk tidak memainkan musik remix atau melarang hiburan organ tunggal memainkan musik remix pada acara hajatan di desa masing-masing.

"Larangan musik remik ini dilakukan karena banyaklah mudoratnya," tegas Kapolres OKI, di hadapan para kepala desa se-Kabupaten OKI di Pendopo Kabupaten OKI, Selasa 21 Februari 2023.

Kapolres juga menyebut, di acara hajatan seperti pernikahan dan sebagainya selalu ada musiknya, yaitu organ tunggal.

BACA JUGA: Sepakat Musik Remix ‘Haram’

Di mana pada musik organ tunggal sering diputar musik remix, sehingga mereka larang. 

"Untuk diketahui penyebab berdasarkan analisa kepolisian, acara organ tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya, dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa," terangnya. 

Dijelaskan Kapolres, belum lama ini Satresnarkoba Polres OKI menangkap bandar sabu-sabu.

Ketika ditanya, sabu yang ada tersebut bakal diedarkan atau dijual pada acara hajatan di desa. Di mana hajatan di desa selalu ada musik remixnya.

BACA JUGA: Gelar Musik Remix, Siap-siap Terancam 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 juta

"Termasuk juga ada 3 pelaku yang masih anak-anak berstatus pelajar melakukan pembunuhan terhadap korbannya mengambil hartanya dan uangnya untuk dibelikan sabu dan ineks," ulas Kapolres.

Masih kata Kapolres, pihaknya sangat berharap para kepala desa untuk sepakat menyetop dan melarang musik remix di desanya pada acara hajatan.

"Sepakat ya stop musik remik di desa masing-masing pada acara hajatan," tegas Kapolres dalam kegiatan penyerahan surat keputusan Bupati OKI mengenai besaran dana desa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: