Wagub Mawardi Yahya Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap 4 Ranperda Provinsi Sumsel

Wagub Mawardi Yahya Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap 4 Ranperda Provinsi Sumsel

Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin 20 Februari 2023.

Kehadiran Wagub Mawardi Yahya untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas jawaban Gubernur Sumsel terhadap 4 Ranperda Provinsi Sumsel.

Adapun rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi.

Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya menyampaikan penghargaan kepada para anggota dewan atas apresiasi dan dukungannya terhadap pengajuan 4 Ranperda, sebagaimana yang disampaikan melalui fraksinya masing-masing.

BACA JUGA:Wagub Mawardi Yahya Harapkan Kader Golkar Berikan Perannya dalam Memajukan Sumsel

Menurut Wagub Mawardi Yahya, tanggapan yang disampaikan baik berupa pertanyaan, saran, dukungan, imbauan, ataupun harapan, semuanya merupakan wujud nyata apresiasi para anggota dewan.

"Karena itu pula perkenankanlah saya memberikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas pertanyaan, saran dan masukan serta imbauan yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023," kata Mawardi Yahya.

Mawardi menanggapi beberapa pernyataan, pendapat, dan pertanyaan Fraksi Partai Golkar terkait pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini dapat kami jelaskan, pertama bahwa di Provinsi Sumsel saat ini disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI), kegiatan ini sulit dicegah mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan izin usaha Pertambangan Minerba,” katanya.

BACA JUGA:Terima Komisi X DPR, Mawardi Yahya Paparkan Capaian Sumsel di Bidang Pendidikan, Olahraga dan Pariwisata

“Disamping itu sesuai  kebijakan di bidang kepegawaian semua pengawas tambang beralih statusnya menjadi pegawai Kementerian ESDM,” lanjut dia.

Namun demikian, mengenai hal itu menurutnya, Pemprov akan berupaya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda untuk melaksanakan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa izin.

Serta meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara terpadu.

Kedua, Pemprov sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: