Wow, 769 Guru dan Tendik Segera Terima Tunjangan Insentif

Wow, 769 Guru dan Tendik Segera Terima Tunjangan Insentif

Sebanyak 769 Guru dan Tenaga Pendidik (Tendik) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung akan segera menerima Tunjangan insentif. FOTO:ILUSTRASI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

LAMPUNG BARAT, ENIMEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 769 Tenaga Pendidik (Tendik) dan Guru yang tegabung dalam Persatuan Guru Honor Murni (PGHM) / Pegawai Tidak Tetap (PTT), akan segera terima Insntif. 

Pendidik yang akan segera mendapatkan insentif yakni yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar). 

Bulki Basri, S.Pd,.M.M selaku Disdikbud Lambar mengatakan kurang lebih 769 tenaga honorer atau non-ASN yang akan segera dapatkan insentif itu. 

Dari 769 itu terdiri dari 699 Guru dan Operator Sekolah dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar. 

BACA JUGA:Kemenag Beri Penghargaan Kepada Lembaga Pengelola Zakat, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Kodim 0404/Muara Enim Gelar Dzikir dan Istighosah Kubro Serentak, Ini Tujuannya

Kemudian sebanyak 100 guru yang berada dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lambar. 

Kadisdikbud juga mengatakan sejumlah 699 Guru dan Operator tersebut berasal dari beberapa tingkatan yakni Guru PAUD sebanyak 799 orang, Guru SD 384 Orang dan Guru SMP 166 orang. 

Sedagkan guru honorer dari Kemenag terbagi atas 50 orang Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 50 Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs).

"Setiap orang akan menerima insentif dari Pemerintah Daerah sebesar Rp150.000/orang/bulan. Pembayarannya akan dilakukan selama tiga bulan sekali dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima," uca Bulki, Jumat 19 Februari 2023.

BACA JUGA:Putra Terbaik Muara Enim Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Buka Lahan Jangan Dibakar, Begini Pesan Kapolsek

Guru honorer yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, persyaratan yang dimaksud yaitu:

1)Surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa benar mengajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: