Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji Tidak Bisa Dihindari

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji Tidak Bisa Dihindari

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Foto : DOK/KEMENAG--

LANGKAT, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, menyebut kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hajj (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak bisa dihindari.

"Kenaikan biaya haji di antaranya menyesuaikan sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi," kata Marwan dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat 17 Februari 2023.

Oleh karena itu, Marwan mendorong jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon jemaah haji di wilayahnya.

"Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan kenaikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya calon jemaah haji," imbuhnya.

BACA JUGA: Waw, Masa Tunggu Haji di Sumatera Selatan Sudah 48 Tahun

Sebagaimana diketahui, pada 15 Februari 2023 lalu, DPR dan Pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen).

Dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

BACA JUGA: Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Begini Kata Menag

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji Pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: