Muara Enim Ditetapkan Menjadi 5 Dapil, Ini Rinciannya

Muara Enim Ditetapkan Menjadi 5 Dapil, Ini Rinciannya

Ilustrasi Pemilu 2024. Foto : DISWAY.ID/DNN--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebelumnya Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel mempunyai 5 Daerah Pemilihan (Dapil), dan berubah menjadi 4 Dapil pada Pemilu 2019.

Setelah dilakukan penataan dapil oleh KPU Muara Enim, kini dapil di Bumi Serasan Sekundang kembali ditetapkan menjadi 5 dapil.

“Tahun 2019 Muara Enim berubah menjadi 4 dapil. Namun pada tahun 2023 ini Muara Enim kembali berubah menjadi 5 dapil. Ini sama dengan tahun sebelumnya yakni pada Pemilu 2014,” kata Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin melalui Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim, Juztilka Hariani, Rabu 8 Februari 2023.

Menurut Juztilka, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Muara Enim Berpeluang jadi 5 Dapil

Intinya telah menetapkan untuk Dapil di Kabupaten Muara Enim ada 5 Dapil.

Dengan telah ditetapkannya menjadi 5 dapil tentu tidak bisa diubah lagi selama lima tahun ke depan.

Dikatakan Juztilka, sebelum menetapkan 5 dapil tersebut, tentu pihaknya sudah melalui proses dan berbagai tahapan, yakni mengajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumsel.

Sebelumnya juga telah melaksanakan uji publik Kabupaten dengan mengundang stakeholder seperti unsur parpol, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pihak terkait lainnya. 

BACA JUGA:Ini Draft 5 Dapil Rancangan Pemilu 2024 di Kabupaten Muara Enim

Dalam uji publik, awalnya pihaknya mengajukan tiga opsi.

Pertama, tetap 4 dapil tetapi komposisi kecamatan berbeda yakni Kecamatan Belimbing pindah ke dapil II asalnya dari dapil I, dengan pertimbangan karena dapil 1 telah melebihi batas maksimum ketentuan UU yakni 12 kursi.

Setelah ada penambahan kecamatan porsi kursinya ternyata menjadi 13 kursi.

Opsi Kedua, adalah menjadi 5 Dldapil dengan pertimbangannya karena dapil 1 melebihi batas maksimun ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: