PNS ada Masa Pensiun PPPK Tidak ada Masa Pensiun, Simak Penjelasannya

PNS ada Masa Pensiun PPPK Tidak ada Masa Pensiun, Simak Penjelasannya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. FOTO:ILUSTRASI/NET--

Ketiga, PNS merupakan warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang mana mereka diangkat menjadi ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan tersebut. 

Tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia bagi PNS yang memegang jabatan fungsional pada 3 Oktover 2017, serta masa pensiun PNS minimal 58 tahun maksimal 65 tahun.

BACA JUGA:PTBA Berikan Bantuan Usaha dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Peningkatan Ekonomi

BACA JUGA:Wow! Tenaga Honorer Usia 19 Tahun Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasannya

Batas usia pensiun PNS ada tingkatan berdasarkan jabatan masing-masing…

1)Pejabat administrasi, fungsional ahli muda, funsional ahli pertama dan fungsional keterampilan pensiun usia 58 tahun. 

2)Pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya, pensiun usia 60 tahun. 

3)Pejabat ahli utama pensiun usia 65 tahun. 

BACA JUGA:Seni Fesbukan? Hal Ini yang Dilakukan SMA PGRI Gelumbang Muara Enim Sumsel Rayakan HUT ke-11

4)PNS usia 60 tahun menduduki JF ahli Masya sebelum aturan ini maka pensiunnya usia 65 tahun. 

5)PNS usia 58 tahun menduduki JF ahli pertama, ahli muda, JF penyelia sebelum aturan ini ada maka usia pensiunnya 60 tahun. 

Itulah Informasi mengenai usia pensiun PNS dan masa kerja PPPK yang tidak ada pensiun hanya tergantung masa perjanjian kerjannya saja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: