Visa Transit 4 Hari Tidak Bisa untuk Haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Foto : DOK/KEMENAG--
BACA JUGA:Waduh! Calon Jamaah Haji Mengeluh dan Kebingungan Sebab Biaya Haji Rp69 Juta Dinilai Terlalu Tinggi
Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” beber Hilman.
Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah.
Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT, Ini Alasannya
“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.
Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dijelaskan Hilman, bahwa setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," katanya.
BACA JUGA:Komnas Haji Sebut Kenaikan Biaya Demi Keberlangsungan Keuangan Haji, Ini Alasannya
Regulasi ini, sambung Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi.
Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga.
Lalu, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: