Wow! Sertifikasi Guru Akan Segera Dicairkan Lagi, Simak Jadwal Pencairannya
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Tunjangan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) 2022 Rp2.063.520
Serta Tunjangan gaji Guru PPPK 2022 Rp2.966.500.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Respons Keluhan Warga Muba Soal Infrastruktur, Listrik dan Signal
Itulah rincian tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Serta PPPK tahun 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul Asyik guru dapat sertifikasi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: