CPNS Didenda Rp100 Juta Jika Mengundurkan Diri! Simak Kata Pengamat Kebijakan Publik.

CPNS Didenda Rp100 Juta Jika Mengundurkan Diri! Simak Kata Pengamat Kebijakan Publik.

Dr H M Thamrin Sebagai Pengamat Kebijakan Publik. FOTO:NET--

Serta hal ini juga merupakan saringan awal untuk para pelamar. 

Karena dengan hal ini akan diketahui yang mana para pelamar PNS yang bersungguh-sungguh untuk mengabdikan dirinya menjadi ASN. 

“Hanya mereka yang serius dan benar-benar berminat untuk melamar pada posisi yang ditawarkan, dan denda ini juga dirasa fair mengingat proses seleksi yang jelas memerlukan biaya,” tambahnya.

Pengamat Kebijakan Publik ini Dr.Thamrin juga meminta untuk disediakan formulir pernyataan tentang adanya sanksi tersebut untuk para ASN setelah dinyatakan lulus. 

BACA JUGA:Ternyata! Bukan Harga yang Sering Turun Saja Ditakuti Para Petani Sawit, Simak Sisi Lain yang Mereka Takuti

BACA JUGA:4 Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan PNS, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Mesti Segera Kamu Tentukan

“Jika diperlukan dapat saja disediakan formulir pernyataan minat dan kesadaran tentang adanya sanksi, jika mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lulus,” pungkas Dr.Thamrin. (*)

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Didenda Rp100 Juta! Pengamat Kebijakan Publik : Harus Diberi Sanksi Tegas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: