4 Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan PNS, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim

4 Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan PNS, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim

Ilustrasi kendaraan dinas. Foto : NET--

BACA JUGA:Memuliakan Orang Tua, Kunci Kesuksesan Dr. Patris

Mengingat kendaraan tersebut masih berfungsi dan bisa dimanfaatkan. 

"Kalau dihapuskan itu tidak bisa. Penghapusan hanya bisa dilakukan apabila sudah ada proses lelang, itupun ada syaratnya seperti usia kendaraan sudah 7 tahun. Sudah ada barang pengganti dan rusak, kalau tidak rusak tidak bisa dilelang," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada istilah pemutihan dalam aset daerah, yang ada hanya penghapusan.

Selain lelang tadi, penghapusan aset bisa dilakukan jika pemindahtanganan dalam bentuk penjualan, lelang, hibah, tukar guling, penyertaan modal, pemusnahan, inkracht pengadilan, atau karena adanya peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Ingatkan Pentingnya Berlomba dalam Kebaikan

Seperti aset SMK Negeri 1 Muara Enim, sebelumnya milik Pemkab Muara Enim namun karena ada peraturan bahwa SMA sederajat di bawah kewenangan provinsi, maka mau tidak mau aset tersebut harus dihapuskan dari aset daerah, karena akan diserahkan ke Provinsi.

Contoh lain seperti akibat adanya pemekaran DOB Kabupaten PALI, di mana sebelumnya banyak aset milik Pemkab Muara Enim, tetapi karena pemekaran maka aset-aset tersebut diserahkan ke Kabupaten PALI dan itu harus dihapuskan dari aset Pemkab Muara Enim. 

Terkait aset kendaraan dinas sistemnya adalah membeli bukan menyewa sehingga untuk operasionalnya seperti BBM maupun pemeliharaannya berada di OPD masing-masing.

"Itu kewenangannya ada di OPD masing-masing. Termasuk anggarannya berapa," tutur dia.

BACA JUGA:Minta Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Sumatera Selatan Segera Dilanjutkan, Ini Harapan Masyarakat

Untuk total aset yang dimiliki Pemkab Muara Enim untuk awal tahun 2022 sebesar Rp8 triliun.

Perhitungan aset tersebut adalah aset selama tahun 2021, sedangkan untuk aset tahun 2022 sekarang masih dalam pengumpulan data.

“Nilainya kemungkinan akan naik meski juga ada aset yang dihapuskan. Sebenarnya pengumpulan data aset tersebut harusnya sudah diterima dari masing-masing OPD pada 15 Januari 2023,” sebut dia.

Akan tetapi, masih ada yang belum selesai terutama untuk OPD yang besar dan menyebar asetnya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas PUPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: