Ahmad Usmarwi Kaffah Terima SK Plt Bupati Muara Enim

Ahmad Usmarwi Kaffah Terima SK Plt Bupati Muara Enim

Ahmad Usmarwi Kaffah terima SK Plt Bupati Muara Enim dari Gubernur Sumsel Herman Deru. Foto : ZOOM--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ahmad Usmarwi Kaffah terima SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.

SK Plt Bupati Muara Enim diserahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kepada Ahmad Usmarwi Kaffah usai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di Griya Agung Palembang, Rabu 25 Januari 2023.

Hadir dalam acara ini, Kurniawan yang sebelumnya menjabat Pj Bupati Muara Enim, Nurmala Sari mantan Pj Ketua TP PKK Muara Enim, Forkopimda Sumsel, Forkopimda Muara Enim, Pj Sekda Muara Enim, serta sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim, dan tamu undangan lainnya.

Sebelum menyerahkan SK Plt Bupati Muara Enim, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan sejumlah pesan untuk Ahmad Usmarwi Kaffah.

BACA JUGA: Sah, Ahmad Usmarwi Kaffah Jabat Wakil Bupati Muara Enim, Berikut Profil Lengkapnya

Salah satu caranya adalah dengan bersinergi antar semua kompenen, baik di pemerintahan, legeslatif hingga semua komponen masyarakat. 

“Tidak akan mampu kepala daerah sendiri tanpa sinergisitas,” kata Deru pada acara pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah di Griya Agung Palembang, 25 Januari 2023.

Deru juga mengatakan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus lebih diperhatikan, mengingat Kabupaten Muara Enim memiliki banyak potensi SDA.

“Perhatikan aturan atau regulasi, Muara Enim kaya akan SDA,” pesannya.  

BACA JUGA: Pesan Gubernur Sumsel Untuk Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023, Simak

Gubernur juga berpesan, peran kepala daerah dalam memajukan suatu daerah banyak tantangan.

Tapi dengan tantangan itulah justru akan menjadi pemicu untuk berbuat lebih baik lagi.

“Banyak tantangan, tapi itu justru bisa jadi pemicu kita berbuat yang terbaik,” ucapnya.

Kabupaten dengan APBD yang besar, kata Deru, utamakan dulu kepentingan yang langsung menyentuh ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: