Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Ini Daftarnya

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Ini Daftarnya

Kemenag merilis 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin. Foto : ILUSTRASI/DOK--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kemenag merilis sebanyak 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin, Jumat 20 Januari 2023.

Namun Kemenag juga merilis sebanyak 33 lembaga amil zakat skala provinsi berizin, 37 lembaga amil zakat skala nasional berizin, dan 70 lembaga zakat skala Kabupaten/Kota berizin.

Daftar lembaga pengelola zakat yang dirilis Kemenag itu didata hingga Januari 2023.

Di mana di tingkat pusat ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan sudah terbentuk juga Baznas di 34 provinsi, serta ada 464 Baznas di Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Wow! 75.083 Peserta PPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi, Simak Daftar Namanya

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, ada 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kemenag.

“Tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ungkap Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Minggu 22 Januari 2023.

Disebut Kamaruddin, Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:

BACA JUGA:Hari Ini! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2023, Simak Informasinya

Syarat itu antara lain, terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

Kemudian, berbentuk lembaga berbadan hokum, mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, serta memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

Selanjutnya, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat, dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ),” ulas Kamaruddin Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: