Ini Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal
Sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag). Foto : DOK/NET--
BACA JUGA:Wow! Tahun ini Pemerintah Prioritaskan Guru dan Nakes jadi PNS, Simak Informasinya
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Nah, untuk membantu pelaku usaha mengurus sertifikat halal, saat ini BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: