Mulai Hari Ini Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Bertarif, Ini yang Harus Disiapkan Pengendara

Mulai Hari Ini Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Bertarif, Ini yang Harus Disiapkan Pengendara

Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai hari ini Kamis 12 Januari 2023 resmi bertarif. Foto : DOK/BUMN--

BENGKULU, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mulai hari ini, Kamis 12 Januari 2023 Tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi bertarif, untuk melintasi jalan tol pertama di Bengkulu yang telah diberlakukan tariff ini, pengendara harus mempersiapkan sejumlah hal, salah satunya kecukupan Uang Elektronik (UE).

Sebelumnya, pemberlakuan tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung yang merupakan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini, berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Serta SK Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuklinggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.

Pengumuman pemberlakukan tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung disampaikan secara resmi oleh PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola JTTS.

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Berlakukan Tarif Mulai 12 Januari 2023, Mahal? Cek di Sini

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Bertarif, Tol Bengkulu-Lubuklinggau Kapan Dilanjutkan? Simak Penjelasannya

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung diberlakukan mulai Kamis 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB hari ini.

Tol Bengkulu-Taba Penanjung dibuka untuk umum sejak Jumat 23 Desember 2022 tahun lalu, dan tidak dikenakan tarif alias gratis selama masa sosialisasi.

Sementara itu, Branch Manager Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Medya Gustian, dikutip dari detikSumut, mengatakan ada aturan yang harus dipatuhi pengendara yang melintasi salah satu ruas Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan ini.

Yaitu, kendaraan pengangkut ternak dengan bak terbuka dilarang melintas.

BACA JUGA:Hutama Karya Beri Penjelasan Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Simak!

BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan Ternyata Tak Masuk Prioritas, Ini Penjelasannya

Alasannya, karena kotoran ternak dari kendaraan pengangkut ternak tersebut dapat membahayakan serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Maka itu kendaraan pengangkut sapi, kerbau, dan ternak lainnya dilarang melintas di jalan tol,” jelas Medya Gustian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: