JPU Kejari Lahat Tuntut 7 Bulan Terdakwa Pemerkosaan, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak. Foto : kemenpppa.go.id--
BACA JUGA:Curup Batu Beladung Launching 1 Januari 2023, Wisata Baru di Lahat Sumatera Selatan
Dan harapannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat agar dihukum sesuai perbuatannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
"APH Kabupatan Lahat agar dapat dicontoh dan ditiru oleh para APH seluruh Indonesia dalam penanganan Peradilan Anak, mematuhi dan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejari Lahat, Nilawati, yang dikonfirmasi awak media, bahwa terkait dengan Pasal 2 UU.
Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas Perlindungan, Keadilan, non diskriminasi.
BACA JUGA:Diduga Depresi, Warga Lahat Ini Gantung Diri di Ruang Isolasi RSUD Rabain Muara Enim Sumsel
BACA JUGA:Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya
Kemudian kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaaan, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan.
"Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf g UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” jelas Nilawati.
“Bahwa Pasal 3 huruf h UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum,” lanjutnya.
“Bahwa pasal 79 ayat 3 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak,” sambung dia lagi.
BACA JUGA:Geger Penemuan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumah Warga Lahat, Kondisinya Memprihatinkan
BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Team Walet Polres Lahat Polda Sumsel bekuk Pasangan Suami Istri Asal Muara Enim
“Oleh karena itu, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, sebagaimana yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 29 Desember 2022,” tutup Nilawati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi lahat