Menyongsong Sensus Pertanian 2023 (ST2023)
Aidil Putra. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan terhadap PDRB Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 lalu mencapai 9.40 persen.
Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional menunjukkan sebagian besar penduduk Muara Enim bekerja pada sektor pertanian.
Pada tahun 2021 sebanyak 57.11 persen penduduk Muara Enim bekerja pada sektor pertanian, lalu 32.05 pada sektor jasa dan 10.84 persen lainnya pada sektor industri pengolahan.
Artinya, sektor pertanian memiliki peran yang besar dalam penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Muara Enim.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2022 pun menunjukkan bahwa 32.57 persen penduduk miskin usia 15 tahun ke atas bekerja pada sektor pertanian.
ST2023 diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam memajukan sektor pertanian dan dapat menjadi basis data kebijakan untuk mensejahterakan petani di Indonesia, termasuk Kabupaten Muara Enim.
Salah satu tujuan ST2023 yaitu menghasilkan data petani gurem. Petani gurem merupakan petani pengguna lahan yang menguasai lahan kurang dari 0.5 ha.
Menurut hasil Sensus Pertanian 2003, jumlah rumah tangga pertanian gurem sebanyak 13,536 rumah tangga.
Jika dibandingkan dengan tahun 2013, jumlahnya jauh berkurang. Hasil Sensus Pertanian 2013 mencatat terdapat 4,243 rumah tangga petani gurem di Kabupaten Muara Enim.
Hal ini mengindikasikan bahwa kesejahteraan petani semakin baik. Penguasaan lahan mempengaruhi produktivitas hasil pertanian.
Produktivitas hasil pertanian yang besar secara langsung akan berdampak pada kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Maka dari itu, ST2023 juga merancang pendataan petani skala kecil yang disesuaikan pada masing-masing daerah, jumlah aset ternak, hingga pendapatan petani per bulannya.
Tantangan besar dalam pelaksanaan lapangan ST2023 yaitu memilih petugas-petugas yang kompeten.
Pendataan lapangan ST2023 direncanakan pada bulan Mei 2023.
Kabupaten Muara Enim akan melibatkan sekitar 1,034 petugas lapangan yang terdiri dari Pencacah (PCL), Pengawas dan Pemeriksa Lapangan (PML) dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: