Libur Nataru 2023, Penumpang Kereta Api di Stasiun Muara Enim Meningkat, Segini Jumlahnya

Libur Nataru 2023, Penumpang Kereta Api di Stasiun Muara Enim Meningkat, Segini Jumlahnya

Penumpang kereta api di Stasiun Muara Enim meningkat selama Libur Natura 2023. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

"Kereta Api Bukit Serelo tujuan Muara Enim-Kertapati sampai tanggal 2 Januari 2023 mendatang sudah habis. Sedangkan Muara Enim-Lubuklinggau tanggal 30 Desember 2022 juga sudah habis terjual," terangnya.

Untuk tiket yang masih banyak tersedia ini Kereta Api Sindang Marga, baik bisnis atau eksekutif.

BACA JUGA:Kisah Asal Usul Nama Perlintasan Kereta Api ‘Bantaian’

BACA JUGA:Tak Diberi ‘Jatah’ Pemuda Ini Sebar Foto Syur Pacarnya, Loh!

Keduanya masih tersedia hingga Januari 2023 mendatang.

Untuk Stasiun KA Muara Enim ini, terkadang kehabisan tiket karen calon penumpang sudah memesan dari stasiun pemberangkatan awal.

"Intinya pemesanan tiket sudah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi online seperti KAI Access dan aplikasi lainnya. Begitu juga metode pembayaran bisa ke tempat-tempat yang sudah ada kerjasamanya," ulas Sukarman.

Disinggung mengenai kebijakan Pemerintah yang berencana untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA:Waduh! Tapal Batas Sumatera Selatan dengan Jambi Bergeser, Warga Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

Dirinya mengaku belum mendapatkan intruksi ataupun pengarahan dari pusat mengenai hal tersebut.

Sehingga standar penumpang kereta api masih sama dengan sebelumnya terkait pemberlakuan Protokol Kesehatan (Prokes).

Untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (Booster), WNA dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua, tidak atau belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Sementara usia 16 -12 tahun wajib vaksin kedua, WNA dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tidak atau belum vaksin harus ada keterangan dari puskesmas atau pusat pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu dan didampingi orang tua dan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: