Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini

Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini

Mulai tahun 2023 nanti 3 jenis BBM dilarang beredar di Indonesia. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Ini diharapkan data diri dan kendaraan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi sudah terdaftar semua.

Apabila konsumen sudah melengkapi data diri dan kendaraan, serta mendapatkan QR Code, langkah selanjutnya ialah tinggal melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU.

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Natura 2023, Tercatat Lebih dari 880 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Harga Sembako di Sumatera Selatan 26 Desember 2022, Telur Hingga Daging Sapi Naik

Lalu, bagaimana cara bertransaksi bagi konsumen yang kendaraannya sudah terdaftar?

Simak selengkapnya cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite roda 4 dikutip dari laman MyPertamina:

1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id

2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)

BACA JUGA:Kapan Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan? Begini Penjelasan Hutama Karya

BACA JUGA:Curup Batu Beladung Launching 1 Januari 2023, Wisata Baru di Lahat Sumatera Selatan

3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku

4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit)

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite Roda 4, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center.

Di sisi lain, jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 belum ada perubahan kembali pada harga BBM Pertamina maupun BBM milik usaha swasta.

BACA JUGA:7 Wisata Pagaralam Sumatera Selatan Cocok untuk Liburan Tahun Baru, Salah Satunya Danau Merah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: