Resmi, Mulai 1 Januari 2023 Seluruh SPBU Tidak Lagi Menjual Bensin

Resmi, Mulai 1 Januari 2023 Seluruh SPBU Tidak Lagi Menjual Bensin

Mulai 1 Januari 2022 SPBU Pertamina tidak lagi menjual bensin atau premium. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

4. Permen ESDM No. 20 Th 2021; Kepmen ESDM No. 62.K/12/MEM/2020.

Informasi dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Maling Ini Gasak 2 Sepeda Motor Matik Sekaligus di Teras Rumah, Sambil BAB Lagi

BACA JUGA:Gubernur Sumatera Selatan Apresiasi Muhammadiyah Aktif Cerdaskan Bangsa dan Berikan Layanan Kesehatan

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman beberapa waktu lalu.

Menurut Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Isi keputusan menteri itu sebagai berikut:

a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

BACA JUGA:Jalur Lintas Palembang Sumsel-Bengkulu Via Sekayu 80 Persen Mulus, Waspada Jalan Bergelombang di Betung

BACA JUGA:Resmi, Segini Besaran Gaji Honorer Tahun 2023

b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

d. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Berikut Daftar harga BBM per 17 Desember 2022:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: