Kontrak Proyek Jalan Segamit-Pulau Panggung Provinsi Sumatera Selatan Diputus, Kontraktornya Blacklist

Kontrak Proyek Jalan Segamit-Pulau Panggung Provinsi Sumatera Selatan Diputus, Kontraktornya Blacklist

Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan melakukan sidak ke sejumlah pengerjaan proyek di wilayah Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan memutuskan kontrak Proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Segamit-Pulau Panggung.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Pemecutan dengan anggaran APBD Kabupaten Muara Enim sekitar Rp11,3 miliar.

Kontrak proyek diputus lantaran pekerjaannya diduga tidak becus dan amburadul, serta waktunya sudah mepet sehingga dipastikan jika dilanjutkan pekerjaannya akan terlambat atau tidak akan selesai sesuai waktu yang ditentukan.

"Nanti kita akan memanggil PPK atau Dinas terkait untuk krocek seluruh proyek, yang tidak selesai tentu ada sanksinya bila perlu diblacklist,” tegas Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan usai Rapat Paripurna ke-XXIV DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis 15 Desember 2022.

BACA JUGA:Natal dan Tahun Baru, Polairud Polda Sumatera Selatan Perketat Keamanan Perairan

BACA JUGA:5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya

Menurut Kurniawan, setiap satu minggu sekali pihaknya selalu melaksanakan semacam progres, baik realisasi anggaran maupun realisasi fisik.

Kemudian, ia juga sudah mengingatkan untuk pengerjaan proyek akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022.

Apabila tidak selesai pada tanggal tersebut, maka otomatis tidak akan diajukan dan berapapun hasilnya.

Dan pihaknya akan menurunkan Tim APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menilai berapapun yang bisa dibayarkan sesuai kondisi di lapangan.

BACA JUGA:Pembangunan Kantor Pemprov Sumatera Selatan Dilanjutkan Tahun 2023

BACA JUGA: Satlantas Polres Ogan Ilir Polda Sumsel Sosialisasikan Aplikasi Dulur Kito Ogan Ilir Smart City, Apa Itu?

“Kita tidak ingin terjadi seperti yang lalu. Mudah-mudahan apa yang telah disampaikan oleh legeslatif sebagai fungsi pengawasan terutama dalam kegiatan-kegiatan proyek dalam APBD Muara Enim dan akan menjadi bahan evaluasi kita,” harap Kurniawan.

Sementara itu secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, H. Mukarto didampingi Sekretaris, M Chandra dan anggota komisi II lainnya, mengatakan dari hasil sidak beberapa waktu yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: