UMP Sumsel Resmi Naik, Tahun 2023 jadi Segini

UMP Sumsel Resmi Naik, Tahun 2023 jadi Segini

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 resmi naik. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Pasar Cinde Palembang Terbakar

Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah dengan catatan masa kerja karyawan minimum satu tahun.

Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi.

"UMP yang tinggi dari sebelumnya tidak boleh menurunkan. Kita beri sanksi jika kedapatan," tegas Supriono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: