Jika Terbukti Rusak Jalan Pemda, Perusahaan Bisa Dipidana

Jika Terbukti Rusak Jalan Pemda, Perusahaan Bisa Dipidana

Lokasi Jalan Pramuka yang dirusak dan hilang, kini menjadi lokasi tambang batu bara PT RMK. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Muara Enim, Arya, ketika dikonfirmasi membenarkan jika jalan tersebut adalah aset Pemda Muara Enim.

Namun untuk detilnya, pihaknya masih menunggu data dan informasi dari PUPR Muara Enim.

BACA JUGA: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Angkutan Batu Bara Tabrak Tiang Listrik hingga Patah

BACA JUGA: Pj Bupati Muara Enim Segera Turunkan Tim Khusus untuk Investigasi Angkutan Batu Bara

“Kemarin yang turun staf. Tetapi kita sudah dapat laporan dan akan menunggu detilnya dari PUPR,” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Jalan Pramuka yang merupakan aset milik Pemda Muara Enim yang terletak di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel diduga telah dirusak dan hilang karena menjadi lokasi tambang batu bara PT RMK.

Atas kejadian tesebut, Pj Sekda Muara Enim H. Riswandar memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

Dan untuk memastikan apakah itu aset Pemda Muara Enim atau bukan, akan dilakukan rapat kembali setelah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan kepemilikan aset Pemda Muara Enim.

BACA JUGA: Masyarakat Persoalkan Mobilisasi Angkutan Batu Bara PT DBU Melintasi Jalan Umum Dalam Kota

BACA JUGA: Membahayakan Pengguna Jalan, Tim Terpadu Muara Enim Tertibkan Angkutan Batu Bara

Dan jika terbukti, Pemkab Muara Enim akan menutup operasional tambang dan meminta perusahaan untuk bertanggungjawab. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: