Mau Daftar Petugas PPK Pemilu 2024, Begini Cara Membuat Akun di SIAKBA

Mau Daftar Petugas PPK Pemilu 2024, Begini Cara Membuat Akun di SIAKBA

Untuk ikut mendaftar menjadi calon peserta PPK Pemilu 2024, calon wajib memiliki akun SIAKBA. Foto : SCREENSHOT SIAKBA--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Mulai hari ini 20 November 2022, KPU merekrut petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk menjadi calon peserta seleksi PPK, lebih dulu harus membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Adapun tahapan pembentukan petugas PPK tersebut dimulai hari ini 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang.

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap, anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 36.330 petugas untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024, Simak di Sini Syaratnya

Jika mendaftar sebagai petugas PPK, maka honor yang akan didapatkan sebesar Rp2.500.000 untuk Ketua PPK, Rp2.200.000 untuk anggota PPK, Rp1.850.000 untuk Sekretaris, dan Rp1.300 untuk pelaksana.

Jika Anda tertarik menjadi petugas PPK pada Pemilu 2024 mendatang dan belum punya akun di SIAKBA, ada baiknya segera membuat akun, karena akun ini menjadi syarat mendaftar PPK Pemilu 2024.

Apalagi, pendaftaran petugas PPK Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di aplikasi SIAKBA.

BACA JUGA: Syarat Daftar PPS PPK Pemilu 2024, Simak di Sini

Berikut ini cara membuat akun di SIAKBA (jika belum memiliki akun):

  • Nama sesuai KTP
  • Email aktif
  • NIK
  • Password

Setelah membuat akun, tahap selanjutnya calon peserta pendaftar petugas PPK harus menginput sejumlah dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Mengisi lengkap biodata
  2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi SIAKBA (bentuk pdf)
  3. Mengunggah scan KTP
  4. Mengunggah scan foto 4x6
  5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (bentuk pdf)
  6. Mengunggah scan ijazah terakhir (bentuk pdf)
  7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi SIAKBA (bentuk pdf)
  8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (bentuk pdf)

BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat, Berikut Link Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024 Lewat SIAKBA KPU

Itulah cara membuat akun SIAKBA bagi calon pendaftar petugas PPK untuk Pemilu serentak 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: